BPKN Harus Aktif Beri Perlindungan Konsumen Kasus Gagal Ginjal Akut

04-11-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Kepala BPKN. Foto: Mentari/nvl

 

Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan perlindungan pada masyarakat, khususnya terkait meninggalnya ratusan anak karena gagal ginjal anak yang diduga disebabkan mengkonsumsi obat sirop. Menurut dia, BPKN seharusnya "menekan" Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan perusahaan farmasi untuk bertanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

 

"BPKN dan jajarannya harus lebih mampu memberikan perlindungan pada masyarakat, terutama memberikan tekanan pada BPOM, Kemenkes, dan perusahaan farmasi atau pihak lain yang dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus tersebut," kata Harris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Kepala BPKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis kemarin (3/11/2022).

 

Dia menilai jika BPKN tidak memberikan "tekanan" kepada pihak-pihak tersebut, maka lembaga tersebut belum menjalankan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, kasus gagal ginjal akut pada anak disebutkan karena adanya cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) padahal bakan baku untuk obat wajib melakukan uji bahan agar sesuai standar.

 

"Sementara itu bahan baku tambahan memang tidak wajib dilakukan uji. Dasarnya untuk melihat bahan baku tambahan itu yaitu sertifikat yang dikeluarkan suplier bahan baku," ujarnya. Menurut dia, BPKN juga harus mewaspadai bahwa zat pelarut tersebut juga didjual pada industri makanan misalnya untuk selai dan yougurt. Dia menilai hal tersebut harus hati-hati karena bisa berdampak besar pada masyarakat.

 

Anggota Komisi VI DPR RI Muslim meminta BPKN berperan aktif untuk memberikan saran dan pertimbangan pada pemerintah untuk melindungi konsumen. Menurutnya, kerja BPKN harus lebih serius sehingga bisa memberikan efek jera sehingga lembaga tersebut perlu menginisiasi tindakan tegas berupa pidana kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. "BPKN perlu membentuk posko pengaduan, karena BPKN memiliki kewenangan yang diatur dalam UU. Ini momentum untuk 'membersihkan' dunia farmasi Indonesia agar kasus ini tidak terulang," katanya. (aha)

BERITA TERKAIT
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...